Friday, January 19, 2018
On 5:19 AM by Unknown in Materi IPM No comments
Metode berarti cara.
Sidangan adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (berstruktur dan mempunyai susunan hierarkis) dengan diawali oleh konflik..
Jadi pengertian dari metode persidangan itu sendiri adalah cara menyelesaikan suatu masalah (Konflik) dalam suatu forum berdasarkan hal / agenda yang telah dijadwalkan / dirumuskan sebelumnya.
Dalam membahas metode persidangan, kita tidak hanya membicarakan tentang bentuk persidangan / model forum, namun juga kita harus mengetahui macam-macam persidangan. Ada 2 macam sidang, yaitu:
Macam-macam
persidangan
1. Sidang pleno : sidang
yang dihadiri oleh seluruh peserta sidang. Termasuk kedalam kategori sidang ini
adalah; Sidang pendahuluan yang biasanya untuk menetapkan jadual, tata tertib
dan pemilihan presidium sidang. Sidang pleno, biasanya di tengah
persidangan untuk mengesahkan laporan pertanggungjawaban yang dipimpin
oleh presidium sidang.
2. Sidang paripurna,
biasanya berisi tentang pengesahan hasil-hasil sidang.
3. Sidang komisi adalah
sidang yang diikuti oleh leserta terbatas (anggota komisi), sidang ini diadakan
untuk pematangan materi sebelum diplenokan, dipimpin oleh pimpinan komisi.
Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah :
1. Pimpinan sidang
Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah ditunjuk
sebelumnya oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan
sidang dan ,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh
peserta sidang. Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni :
- pimpinan sidang ketua,
- pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan;
- dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan pimpinan sidang sekretaris.
2.
Materi sidang
adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang
Peserta sidang terbagi menjadi 2 yaitu :
- Peserta Penuh
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
- Peserta Peninjau
Pesrta peinjau hanya memiliki hak bicara
4. Aturan pemakain palu
adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan. Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada dalam tubuh organisasi tersebut.
3. Peserta sidang
Peserta sidang terbagi menjadi 2 yaitu :
- Peserta Penuh
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
- Peserta Peninjau
Pesrta peinjau hanya memiliki hak bicara
4. Aturan pemakain palu
Palu merupakan alat yang paling identik dalam
sebuah persidangan, mengenai jumlah ketukan palu sebenarnya tidak ada aturan
baku atau standar yang digunakan. Namun biasanya dalam banyak sidang aturan
ketukan yang digunakan adalah:
1. Satu Kali
Ketukan
Untuk memindahkan palu,
menerima dan menyerahkan pimpinan sidang.
memberikan peringatan kepada
peserta
Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara)
Menskors dan mencabut kembali
skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak
perlu meninggalkan tempat sidang.
Mencabut kembali / membatalkan
ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2. Dua Kali Ketukan
Untuk skor selama 2 x 15
menit, 2 x 30 menit.
Membuka dan mencabut kembali
Perbedaan
skor sidang 1 x 30 menit dengan 2 x 15 menit ialah :
Untuk skor sidang 2 x 15 menit, jika sudah masuk 15 menit pertama dapat
dicek, apakah kondisi memungkinkan untuk mencabut skor sidang an memulai lagi
persidangan. Jika tidak maka skor terus berlanjut. Sementara jika skor sidang 1
x 30 menit, skor harus dicabut setelah 30 menit.
3.Tiga Kali Ketukan
Untuk membuka persidangan
resmi
Untuk membuka secara resmi
Untuk menutup secara resmi
Untuk menetapkan keputusan
akhir
4.Cara mengajukan pendapat
Dalam mengajukan pendapat
semua peserta sidang harus mengacungkan tangan terlebih dahulu, jelaskan tujuan
anda (Mohon Bicara, Interupsi), setelah
diizinkan oleh pimpinan sidang baru boleh mengemukakan pendapat. Ingat
......pimpinan sidang berhak menolak atau mengizinkan.
1. Membuka sidang
“Dengan mengucap
Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2. Menutup sidang
“Dengan mengucap
Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.”
Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang
saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4. Mengambil alih pimpinan
sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “ tok
5. Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang saya
skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6. Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing 15 menit
saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
.
7. Memberi peringatan kepada
peserta sidang
Tok………. “Peserta sidang harap
tenang !”
Istilah
– istilah dalam Persidangan
1.
Pending, adalah menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala
tekhnis atau prinsip.
Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
Contoh ; makan, shalat, kebakaran dsb.
2.
Skorsing, adalah menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying,
dikarenakan sulitnya mencapai kesepakatan antar peserta sidang yang berseteru.
3.
Lobying, merupakan proses diskusi antar peserta sidang diluar pengaturan
pimpinan sidang.
4.
Pencerahan, merupakan upaya seorang peserta sidang untuk meluruskan
kesalahfahaman yang terjadi antara peserta sidang yang lain.
5.
Voting, merupakan prosesi pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak setelah jalan musyawarah mengalami kebuntuan.
6.
Quorum, merupakan syarat sebelum persidangan dimulai, agar keputusan
dapat dianggap sah.
7.
Interupsi, yaitu memotong pembicaraan orang lain.
- Interupsi point of order : meminta kesempatan untuk bicara atau dipergunakan untuk memotong pembicaraan yang dianggap menyimpang dari masalah.
- Interupsi point of information : memberikan atau meminta penjelasan atas apa yang telah disampaikan.
- Interupsi point of clarification : meluruskan permasalahan agar penyimpangan tidak semakin menajam.
- Interupsi point of prevelage : tidak setuju atas pemojokan, penyinggungan persoalan pribadi.
8. Prosiding = Hasil ketetapan sidang/Musyawarah yang
telah di bukukan (bersifat tertulis)
9. Konsideran = (Bagian) Surat keputusan
BENTUK SIDANG
Ada beberapa bentuk / model persidangan, antara lain yaitu:
Bentuk U / tapal kuda
Merupakan bentuka persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.
Bentuk lingkaran
Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).
Bentuk berpanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
Bentuk komisi
Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.
9. Konsideran = (Bagian) Surat keputusan
BENTUK SIDANG
Ada beberapa bentuk / model persidangan, antara lain yaitu:
Bentuk U / tapal kuda
Merupakan bentuka persidangan yang paling efektif karena semua peserta sidang bisa benar-benar terfokus perhatiannya. Hal ini merupakan salah satu kelebihan dari bentuk persidangan ini.
Bentuk lingkaran
Bentuk persidangan seperti ini memiliki kelemahan, yaitu tidak dapat debedakan secara tegas antara pemateri, moderator, dan notulen dengan para peserta sidang. Contoh forum yang pernah menggunakan bentul persidangan seperti ini yaitu Konferensi Meja Bundar (KMB).
Bentuk berpanjar
Kelemahan dari bentuk persidangan seperti ini yaitu peserta yang duduk di belakang kemungkinan besar tidak fokus terhadap forum tersebut. Contohnya yaitu pada acara-acara seminar pada umumnya.
Bentuk komisi
Untuk bentuk persidangan seperti ini, memiliki kelemahan pula, yaitu jarak antar komisi yang berdekatan akan menyebabkan kurangnya konsentrasi / bahkan tidak adanya konsetrasi dari pemateri sidang maupun pesertanya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Search
Popular Posts
-
Audience PD IPM Gowa dengan Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malagani Dg. Kio dalam hal kegiatan PKP Pada Hari Senin, 11 Desember 2...
-
Metode berarti cara. Sidangan adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (...
-
TAUHID Fitrah Bertuhan Manusia sejak masih berada di alam ruh (arwah) telah ditanamkan benih iman, kepercayaan dan penyaksian ...
-
Kaidah Pokok Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah BAB I Pendahuluan A. Prinsip Dasar Gerakan Hakikat agama Islam adalah aga...
-
Belajar Efektif Q Bertanggung jawab atas dirimu sendiri. Tanggung jawab merupakan tolok ukur sederhana di mana kamu sudah mu...
-
5 Syarat Indonesia Bisa Kalahkan Negeri Jiran Versi Muhammadiyah Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir. Liputan6.com, Jakarta -...
-
Narkoba merupakan sebuah zat kimia yang mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke da...
-
AQIDAH YANG BENAR – BENAR DIAKUI SEBAGAI SEORANG MUSLIM Seiring perkembangan zaman, aqidah yang menjadikan seseorang ...
-
KEORGANISASIAN A. Ciri-ciri organisasi Adapun ciri-ciri dari organisasi adalah - Adanya komponen ( atasan dan bawahan) - Ada...
Recent Posts
Categories
Sample Text
Blog Archive
-
▼
2018
(17)
-
▼
January
(16)
- 5 Syarat Indonesia Bisa Kalahkan Negeri Jiran Vers...
- Sistem Pengkaderan Ikatan Pelajar Muhammadiyah
- PANDUAN DAKWA PELAJAR
- Pedoman Administrasi Ikatan Pelajar Muhammadiyah
- Pedoman Administrasi Keuangan Ikatan Pelajar Muham...
- Ke-MUHAMMADIYAH-an
- KEORGANISASIAN
- IBADAH
- Kaidah Pokok Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah
- Belajar Efektif
- AQIDAH
- Materi Metode Persidangan
- Materi Tauhid
- Lagu-Lagu IPM
- Audience PD IPM Gowa dengan Wakil Bupati Gowa H. A...
- Sejarah Muhammadiyah
-
▼
January
(16)
About Me
Powered by Blogger.
0 comments:
Post a Comment