Blog ini merupakan salah satu tempat berita terpercaya tentang kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Muhammadiyah.

Friday, January 19, 2018

On 5:27 AM by Unknown in    No comments


IBADAH

Pengertian Ibadah
Ibadah menurut bahasa taat, pasrah, mengabdi, merendahkan diri dan semacamnya kepada Allah swt. Sebagai pencipta alam semesta berikut isinya. Sedangkan menurut istilah ibadah adalah segala ketaatan yang dilakukan hanya kepada Allah untuk mendapatkan ridho-Nya.
Secara umum ibadah berarti bakti manusia kepada Allah SWT,karena didorong dan dibangkitkan oleh aqidah tauhid.
Ibadah itulah tujuan hidup manusia,sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Adz-dzaariat :56,yang artinya : “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka meangabdi (ibadah) kepada-Ku”.
Defenisi Ibadah dirumuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai berikut :
 Ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada ALLAH,dengan mentaati segala perintah-perintahNya,menjauhi segala larangan-laranganNya dan mengamalkan segala yang di izinkanNya.”  
Salah satu wujud dari rasa sykur kita kepada Allah swt adalah dengan beribadah kepada-Nya.

Macam-macam Ibadah
1.    Ibadah Umum (am)
     Adalah segala amalan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia dan bersifat umum yang pelaksanaannya tidak ditentukan dalam Islam.
     Dalam hal ibadah umum berlaku qaidah fiqh bahwa segala urusan muamalah dibolehkan kecuali yang dilarang atau ada pelarangan.
Prinsip-prinsip muamalah antara lain :
-                       Saling meridhoi atau adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
-                       Al-adhlu (adil) yaitu memihak pada kebenaran
-                       Mengandung unsur manfaat/mashlahat
-                       Bebas dari semua yang bersifat curang

2.    Ibadah khusus (khash)
Adalah amalan-amalan ketaatan yang dijelaskan secara rinci dalam islam atau berdasarkan pada apa yang pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad saw.
Ibadah khusus dapat pula diartikan apa yang telah ditetapkan Allah swt akan perincian-perinciannya,tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
Dalam hal ibadah khusus berlaku qaidah fiqh adalah tidak diperbolehkan menyembah kepada Allah kecuali ada perintah dan syariatnya. Seperti sholat (QS. Luqman: 17, QS. 29:45), puasa .al-Baqarah: 183), “Tidaklah puasa itu menahan makan dan minum melainkan puasa itu juga menahan dari perbuatan dan perkataan yang tercela. Apabila ada orang yang mencaci dan menjahilimu maka katakana bahwa saya sedang puasa”(HR.Ibn Khuzaimah). zakat (QS. 9:103), dan haji (QS.2:196-197)
Syarat ibadah adalah sagala sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan sesuatu amalan.
Rukun ibadah adalah sesuatu yang harus ikut terlaksana dalam melakukan sesuatu amalan.
Syarat ibadah ada lima (5) :
1.    Islam
2.    Berakal sehat
3.    Suci dari najis dan hadats
4.   Menutup aurat
5.    Menghadap kiblat

Rukun ibadah
1.    Ikhlas
2.    Itthiba’ (mengikuti tuntunan Rasul)

Untuk mensucikan diri ada tiga cara yang digunakan :

a.           Wudhu
- Mengusap sebagian kepala
- Mencuci kaki sampai mata kaki
- Menyapu muka atau wajah
- Kedua tangan sampai siku

b.           Tayammum
Dilakukan karena :    
- Tidak mendapatkan air
- Dalam perjalanan
- Dalam keadaan sakit yang tidak boleh kena air
  Tata caranya : 
  Apabila kamu berhalangan memakai/menggunakan air maka tayammumlah dengan debu yang baik sebagai pengganti dari air untuk berwudhu dan mandi wajib. Maka letakkanlah kedua tanganmua pada debu lalu tiuplah keduanya dengan ikhlas niatmua karena Allah sambil membaca basmala kemudian usaplah wajahmu dan kedua tanganmu sampai siku.

c.            Mandi
Yang menyebabkan orang bersuci atau mandi wajib adalah :
-   Haidh
-   Nifas
-   Junub
-   Masuk Islam

Apabila kamu berjanabah karena mengeluarkan mani, atau bertemunya dua persunatan atau kamu hendak menghadiri shalat jumat atau kamu baru lepas dari haidh atau nifas maka hendaklah kamu mandi. Landasan dari ketiga persoalan di atas adalah (QS. Al-Maidah: 6).

1. Niat dalam hati
2. Mencuci tangan
3.              Mencuci daerah sekitar kemaluan atau yang terkena najis dengan tangan kiri
4  Mencuci tangan kembali
5. Berwudhu seperti hendak sholat
6.  Menyela-nyela kepala sampai ke pokok rambut
7.  Menyiram badan yang sebelah kanan tiga kali dan bagian kiri tiga kali serta kepala setelah itu mandi seperti biasa
8. Tertib
Catatan :
Membersihkan tempat atau yang apapun yang terkena najis. Untuk menghilangkan najis kita menggunakan sabun atau yang sejenisnya, begitu juga bagian kepala menggunakan sampo atau yang sejenis.
Najis adalah kotoran yang datang dari dalam diri kita sedangkan hadats adalah kotorang yang berasal dari luar badan kita.

Cara menghilangkan najis :
Apabila dari sebagian badanmu terkena najis maka hendaklah dibasuh dengan menggosok dan menghilangkannya. Kalau itu darah haidh maka bersihkan hingga hilang sifat, rupa, bau dan warnanya dengan air yang suci. Untuk membersihkan kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibu maka cukup dengan percikan air dan kalau bayi perempuan dengan cara membasuhnya. Sedangkan untuk menghilangkan bekas jilatan anjing dengan cara membasuh air sebanyak tujuh kali dan yang ketuju kalinya dengan menggunakan tanah atau debu hingga bersih.

Tata cara beristinja
Hendaklah beristinja dengan air atau dengan tiga batu dan dengan daun atau selain dari tulang untuk menghilangkan kotoran

Tata cara sholat
Tertera pada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadaiyah sebagai pegangan warga Muhammadiyah untuk lebih jelasnya.
Sebelum shalat maka yakinkan diri, tempat dan pakaian kita bersih dari segala kotoran dan najis.

Rukun shalat :
§     Niat
§     Berdiri tegak
§     Takbiratul ihram
§     Membaca al-fatihah
§     Ruku’
§     I’tidal
§     Sujud
§     Duduk di antara dua sujud
§     Tasyahud
§     Shalawat atas nabi
§     Salam ke kiri dan ke kanan
§     Tertib

Dirikanlah shalat karena sesungguhnya shalat mampu mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar (QS. 29:45)

Pokok-pokok Ibadah yang diwajibkan ialah :
1.    Shalat lima waktu
2.    Zakat
3.    Puasa di bulan ramadhan
4.   Naik Haji
5.    Thaharah ( bersuci )

Pelaksanaan pokok-pokok Ibadah merupakan realisasi adanya aqidah atau iman, ibadah dan aqidah adalah penting bagi manusia secara filsafat, sosiologis dan psikologis. Tetapi secara hukum, pokok-pokok ibada itu adalah wajib atau fardhu atas tiap-tiap muslim, artinya sesuatu yang dimestikan atau diharuskan dan bila ditunaikan mendapat pahala.

Fardhu itu ada dua macam, yaitu:
1.    Fardhu A’in adalah wajib bagi tiap-tiap muslim yang telah dewasa baik         perempuan maupun laki-laki
2.    Fardhu kifayah adalah apabila telah dilakukan seorang atau lebih maka anggota-anggota masyarakat islam lainnya bebas dari kewajiban itu

Lawan dari pada wajib atau fardhu ialah haram (larangan). Larangan itu apabila dikerjakan mendapat mendapat dosa yang berujung kepada siksaan. Antara perbuatan wajib dan perbuatan haram,ada tiga macam perbuatan yaitu :
1.    Perbuatan yang masuk sunnah (diutamakan),mustahab (diharapkan) atau mandub (dianjurkan).Perbuatan yang termasuk kategori ini,bila dilaksanakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksaan.
2.    Perbuatan yang termasuk mubah atau jaiz, yaitu perbuata yang diperkenankan.Bila dilaksanakan atau tida.tidak mendapat pahala atau siksaan.
3.    Perbuatan yang makruh, yang apabila tidak dilakukan mendapat pahala, sedang apabila dilakukan tidak mendapat siksaan maupun pahala




0 comments:

Post a Comment