Blog ini merupakan salah satu tempat berita terpercaya tentang kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Muhammadiyah.

Friday, January 19, 2018

On 5:25 AM by Unknown in    No comments


Kaidah Pokok Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah

BAB I
Pendahuluan
A.    Prinsip Dasar Gerakan
Hakikat agama Islam adalah agama Allah SWT yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw yang bersumber kepada wahyu al-Qur’an yang diturunkan Allah dan as-Sunnah al-Maqbulah berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan petunjuk-petunjuk untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah mutlak kebenarannya, sedangkan hasil ijtihad adalah nisbi, maka hasil ijtihad Muhammadiyah bukan merupakan kebenaran mutlak.

B.      Pengertian Umum
Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah tekhnis yang digunakan dalam kaidah pokok ini, sebelumnya perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah, sebagai berikut:

Ijtihad ialah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang aqidah, hukum, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu

Maqasid Asy-Syari’ah ialah tujuan ditetapkan hukum dalam Islam, yaitu untuk melindungi kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman pada sumber hukum (Al-Qur’an dan as-Sunnah)

Ittiba’, ialah mengikuti ijthad orang lain dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Ittiba’ merupakan sikap minimal yang harus dapat dilakukan oleh warga persyarikatan

Taqlid, ialah mengikuti hasil ijthad orang lain tanpa mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan sikap yang tidak dibenarkan untuk diikuti oleh warga persyarikatan baik ulama maupun warga secara keseluruhan.

Talfiq, ialah menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar’I dan talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba’. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.

Tarjih, secara teknis adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat maslahatnya. Sedangkan secara institusional Majlis Tarjih adalah lembaga ijtihad jama’I (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi usuliyyah dan ilmiah dalam bidangnya masing-masing.

As-Sunna al Maqbulah ialah perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW, yang menurut hasil analisis memenuhi kriteria sahih dan hasan sehingga dapat dijadikan hujjah syar’yyah.

Ta’abbudi  ialah perbuatan-perbuatan ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud penghambaan kepada Allah tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta’abbudi yang tidak tedas makna tidak dapat dita’lil (dikausasi) secara rasional.

Ta’aqquli ialah perbuatan-perbuatan ubudiyah mukallaf yang bersifat ta’aqquli berkembang dan dinamis, perbuatan ta’aqquli yang bisa dianalisis secara rasional.

Sumber Hukum: sumber hukum syar;I adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al Maqbulah

Qat’iyyul Wurud ialah nas yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari para penyampainya.

Qat’iyyud-Dalalah ialah nas yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafaz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain

Zaniyyul Wurud ialah nas yang tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya kurang meyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan diantara para penyampainya.

Zaniyyud-Dalalah ialah nas yang memiliki makna tidak pasti, karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna ganda dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Tajdid ialah pembaruan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi)

Pemikiran ialah hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berfikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiah, meliputi bidang teologi, filsafat, tasawwuf, hukum dan disiplin ilmu lainnya.


BAB II
Sumber Ajaran Islam
1.       Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al Maqbulah
2.      Pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakkan secara komprehensif integralistik baik dengan pendekatan tekstual maupun kontekstual
3.      Peran akal dalam memahami teks Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat diterima. Tetapi jika bertentangan dengan zahir nas diupayakan penyelesaiannya dengan takwil.

BAB III
Manhaj Ijtihad Hukum

A.    Pengertian
Ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zanni dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

B.      Posisi dan Fungsi
Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

C.     Ruang Lingkup Ijtihad
1.       Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zanni
2.      Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah

D.     Metode, Pendekatan dan Tekhnik
1.       Metode
a.       Bayani (semantic) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan
b.      Ta’lili (rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran

2.      Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum ijtihadiah adalah:
a.       At-tafsir al-ijtima al mu’asir (hermeneutic)
b.      At-tarikhiyah (histories)
c.       As-susiulujiyyah (sosiologia)
d.      Al-antrubulujiyyah (antropologis)

3.      Tekhnik
Tekhnik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah:
a.       Ijmak
b.      Qiyas
c.       Masalih Mursalah
d.      Urf

E.      Ta’arud al-Adillah
1.       Ta’arud al-Adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda
2.      Jika terjadi Ta’arud diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:
a.       Al-Jam’u Wa At-Taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zahirnya ta’arud. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir)
b.      At-tarjih, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah
c.       At-Tawaqquf yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

F.      Metode Tarjih terhadap Nas
Pentarjihan terhadap nas dilihat beberapa segi:
1.       Segi Sanad
a.       Kualitas maupun kuantitas rawi
b.      Bentuk dan sifat periwayatan
c.       Sigat at-tahammul wa al-aa (formula penyampaian dan penerimaan hadist)

2.      Segi Matan
a.       Matan yang menggunakan sigat an-nahyu (formula larangan) yang lebih rajih dari sigat al-amr (formula perintah)
b.      Matan yang menggunakan sigat khusus yang lebih rajih dari sigat umum.

BAB IV
Prinsip-prinsip Pengembangan Pemikiran Islam
A.    Hubungan Wahyu dan Akal
1.       Al-Qur’an dan As-Sunnah (wahyu) adalah mutlak kebenarannya sedangkan hasil penalaran akal (reason) dan rasa (intuition) adalah nisbi
2.      Walaupun akal dan rasa adalah nisbi, namun keberadaan manusia sesungguhnya ditentukan oleh pengembangan akal dan perasaannya
3.      Wahyu merupakan dasar berpijak dan pengendali pengembangan akal dan rasa manusia

B.      Prinsip-prinsip
1.       Prinsip al-muhafazah (konservasi), yaitu upaya pelstarian nilai-nilai dasar yang termuat dalam wahyu untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. Pelestarian ini dapat dilakukan dengan cara pemurnian ajaran Islam yang dikenal dengan istilah a-tajdid as-salafi. Ruang lingkup pelestarian adalah akidah Islamiah dan ibadah Islamiah.
2.      Prinsip at-tahdis yaitu upaya penyempurnaan ajaran Islam guna memenuhi tuntutan spritual masyarakat Islam sesuai dengan perkembangan sosialnya. Penyempurnaan ini dilakukan dengan cara reaktualisasi, reinterpretasi dan revitalisasi ajaran Islam
3.      Prinsip al-ibtikar (kreasi) penciptaan rumusan pemikiran Islam secara kreatif, konstruktif dalam menyahuti permasalahan aktual. Kreasi ini dilakukan dengan menerima nilai-nilai luar Islam dengan penyesuaian seperlunya (futuristic adaptif). Atau dengan penyerapan nilai dan elemen luaran dengan penyaringan secukupnya (imitative selektif)


BAB V
Penutup
Hasil keputusan tarjih dan pengembangan Islam bersifat nisbi, toleran dan terbuka. Nisbi berarti, Muhammadiyah tidak menganggap hasil keputusan tarjih dan pengembangan pemikiran sebagai yang mutlak kebenarannya. Toleran berarti Muhammadiyah tidak menganggap pendapat yang berbeda dengan putusan dan pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang salah. Terbuka berarti Muhammadiyah menerima kritik konstruktif terhadap hasil putusan tarjih dan pengembangan asal argumentasinya didasarkan pada dalil yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih akurat.

Sumber :
Mulkhan, A.M. 2002. Berita Resmi Muhammadiyah. Yogyakarta: PP Muhammadiyah

0 comments:

Post a Comment