Friday, January 19, 2018
On 5:27 AM by Unknown in Materi IPM No comments
IBADAH
Pengertian
Ibadah
Ibadah menurut
bahasa taat, pasrah, mengabdi,
merendahkan diri dan semacamnya kepada Allah swt. Sebagai pencipta alam semesta
berikut isinya. Sedangkan menurut istilah ibadah adalah segala ketaatan yang dilakukan hanya kepada Allah
untuk mendapatkan ridho-Nya.
Secara umum ibadah berarti bakti manusia kepada Allah SWT,karena didorong dan dibangkitkan oleh aqidah tauhid.
Ibadah itulah
tujuan hidup manusia,sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Adz-dzaariat
:56,yang artinya : “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka meangabdi (ibadah) kepada-Ku”.
Defenisi Ibadah
dirumuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai berikut :
“Ibadah
adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada ALLAH,dengan mentaati segala
perintah-perintahNya,menjauhi segala larangan-laranganNya dan mengamalkan
segala yang di izinkanNya.”
Salah satu wujud
dari rasa sykur kita kepada Allah swt adalah dengan beribadah kepada-Nya.
Macam-macam
Ibadah
1.
Ibadah Umum (am)
Adalah segala
amalan atau perbuatan yang dilakukan oleh manusia dan bersifat umum yang
pelaksanaannya tidak ditentukan dalam Islam.
Dalam hal
ibadah umum berlaku qaidah fiqh bahwa segala urusan muamalah dibolehkan kecuali
yang dilarang atau ada pelarangan.
Prinsip-prinsip muamalah antara lain :
-
Saling meridhoi atau adanya kesepakatan antara kedua
belah pihak
-
Al-adhlu (adil) yaitu memihak pada kebenaran
-
Mengandung unsur manfaat/mashlahat
-
Bebas dari semua yang bersifat curang
2.
Ibadah khusus (khash)
Adalah amalan-amalan ketaatan yang dijelaskan secara rinci dalam islam atau
berdasarkan pada apa yang pernah dicontohkan oleh nabi Muhammad saw.
Ibadah khusus dapat pula diartikan apa yang telah ditetapkan Allah swt akan
perincian-perinciannya,tingkat dan cara-caranya yang tertentu.
Dalam hal ibadah khusus berlaku qaidah fiqh adalah tidak diperbolehkan
menyembah kepada Allah kecuali ada perintah dan syariatnya. Seperti sholat (QS.
Luqman: 17, QS. 29:45), puasa .al-Baqarah: 183), “Tidaklah puasa itu menahan
makan dan minum melainkan puasa itu juga menahan dari perbuatan dan perkataan
yang tercela. Apabila ada orang yang mencaci dan menjahilimu maka katakana
bahwa saya sedang puasa”(HR.Ibn Khuzaimah). zakat (QS. 9:103), dan haji
(QS.2:196-197)
Syarat ibadah adalah sagala sesuatu yang harus dipenuhi sebelum melakukan
sesuatu amalan.
Rukun ibadah adalah sesuatu yang harus ikut terlaksana dalam melakukan
sesuatu amalan.
Syarat
ibadah ada lima (5) :
1.
Islam
2.
Berakal sehat
3.
Suci dari najis dan hadats
4.
Menutup aurat
5.
Menghadap kiblat
Rukun
ibadah
1.
Ikhlas
2.
Itthiba’ (mengikuti tuntunan Rasul)
Untuk mensucikan diri ada tiga cara yang digunakan :
a.
Wudhu
- Mengusap
sebagian kepala
- Mencuci
kaki sampai mata kaki
- Menyapu
muka atau wajah
- Kedua
tangan sampai siku
b.
Tayammum
Dilakukan
karena :
- Tidak mendapatkan
air
- Dalam
perjalanan
- Dalam
keadaan sakit yang tidak boleh kena air
Tata caranya
:
Apabila kamu
berhalangan memakai/menggunakan air maka tayammumlah dengan debu yang baik
sebagai pengganti dari air untuk berwudhu dan mandi wajib. Maka letakkanlah
kedua tanganmua pada debu lalu tiuplah keduanya dengan ikhlas niatmua karena
Allah sambil membaca basmala kemudian usaplah wajahmu dan kedua tanganmu sampai
siku.
c.
Mandi
Yang menyebabkan orang bersuci atau mandi wajib adalah :
-
Haidh
-
Nifas
-
Junub
-
Masuk Islam
Apabila kamu berjanabah karena mengeluarkan mani, atau
bertemunya dua persunatan atau kamu hendak menghadiri shalat jumat atau kamu
baru lepas dari haidh atau nifas maka hendaklah kamu mandi. Landasan dari
ketiga persoalan di atas adalah (QS. Al-Maidah: 6).
1. Niat dalam hati
2. Mencuci tangan
3. Mencuci
daerah sekitar kemaluan atau yang terkena najis dengan tangan kiri
4 Mencuci tangan
kembali
5. Berwudhu seperti
hendak sholat
6. Menyela-nyela
kepala sampai ke pokok rambut
7. Menyiram
badan yang sebelah kanan tiga kali dan bagian kiri tiga kali serta kepala
setelah itu mandi seperti biasa
8. Tertib
Catatan :
Membersihkan tempat atau yang apapun
yang terkena najis. Untuk menghilangkan najis kita menggunakan sabun atau yang
sejenisnya, begitu juga bagian kepala menggunakan sampo atau yang sejenis.
Najis adalah kotoran yang datang
dari dalam diri kita sedangkan hadats adalah kotorang yang berasal dari luar
badan kita.
Cara menghilangkan najis :
Apabila dari sebagian badanmu
terkena najis maka hendaklah dibasuh dengan menggosok dan menghilangkannya.
Kalau itu darah haidh maka bersihkan hingga hilang sifat, rupa, bau dan
warnanya dengan air yang suci. Untuk membersihkan kencing anak laki-laki yang
belum makan selain air susu ibu maka cukup dengan percikan air dan kalau bayi
perempuan dengan cara membasuhnya. Sedangkan untuk menghilangkan bekas jilatan
anjing dengan cara membasuh air sebanyak tujuh kali dan yang ketuju kalinya
dengan menggunakan tanah atau debu hingga bersih.
Tata cara beristinja
Hendaklah
beristinja dengan air atau dengan tiga batu dan dengan daun atau selain dari
tulang untuk menghilangkan kotoran
Tata cara sholat
Tertera pada
Himpunan Putusan Tarjih Muhammadaiyah sebagai pegangan warga Muhammadiyah untuk
lebih jelasnya.
Sebelum shalat
maka yakinkan diri, tempat dan pakaian kita bersih dari segala kotoran dan
najis.
Rukun shalat :
§ Niat
§ Berdiri
tegak
§ Takbiratul
ihram
§ Membaca
al-fatihah
§ Ruku’
§ I’tidal
§ Sujud
§ Duduk di
antara dua sujud
§ Tasyahud
§ Shalawat
atas nabi
§ Salam ke
kiri dan ke kanan
§ Tertib
Dirikanlah shalat karena sesungguhnya
shalat mampu mencegah kita dari perbuatan keji dan munkar (QS. 29:45)
Pokok-pokok Ibadah yang diwajibkan ialah :
1.
Shalat lima waktu
2.
Zakat
3.
Puasa di bulan ramadhan
4.
Naik Haji
5.
Thaharah ( bersuci )
Pelaksanaan
pokok-pokok Ibadah merupakan realisasi adanya aqidah atau iman, ibadah dan
aqidah adalah penting bagi manusia secara filsafat, sosiologis dan psikologis.
Tetapi secara hukum, pokok-pokok ibada itu adalah wajib atau fardhu atas
tiap-tiap muslim, artinya sesuatu yang dimestikan atau diharuskan dan bila
ditunaikan mendapat pahala.
Fardhu itu ada
dua macam, yaitu:
1.
Fardhu A’in adalah wajib bagi tiap-tiap muslim yang telah dewasa
baik perempuan maupun laki-laki
2.
Fardhu
kifayah adalah apabila telah dilakukan seorang atau lebih maka
anggota-anggota masyarakat islam lainnya bebas dari kewajiban itu
Lawan dari pada
wajib atau fardhu ialah haram
(larangan). Larangan itu apabila dikerjakan mendapat mendapat dosa yang
berujung kepada siksaan. Antara perbuatan wajib dan perbuatan haram,ada tiga macam perbuatan yaitu :
1.
Perbuatan yang masuk sunnah (diutamakan),mustahab (diharapkan) atau mandub
(dianjurkan).Perbuatan yang termasuk kategori ini,bila dilaksanakan
mendapat pahala dan bila ditinggalkan tidak mendapat siksaan.
2.
Perbuatan yang termasuk mubah atau jaiz, yaitu
perbuata yang diperkenankan.Bila dilaksanakan atau tida.tidak mendapat pahala
atau siksaan.
3.
Perbuatan yang makruh, yang apabila tidak dilakukan
mendapat pahala, sedang apabila dilakukan tidak mendapat siksaan maupun pahala
On 5:25 AM by Unknown in Muhammadiyah No comments
Kaidah Pokok Manhaj Majelis Tarjih Muhammadiyah
BAB I
Pendahuluan
A.
Prinsip Dasar Gerakan
Hakikat agama Islam adalah agama Allah SWT yang dibawa oleh
Nabi Muhammad saw yang bersumber kepada wahyu al-Qur’an yang diturunkan Allah
dan as-Sunnah al-Maqbulah berupa perintah-perintah, larangan-larangan dan
petunjuk-petunjuk untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah mutlak kebenarannya, sedangkan hasil ijtihad
adalah nisbi, maka hasil ijtihad Muhammadiyah bukan merupakan kebenaran mutlak.
B.
Pengertian Umum
Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah tekhnis
yang digunakan dalam kaidah pokok ini, sebelumnya perlu dijelaskan
pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah, sebagai berikut:
Ijtihad ialah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali
dan merumuskan ajaran Islam baik bidang aqidah, hukum, filsafat, tasawwuf,
maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu
Maqasid Asy-Syari’ah ialah tujuan ditetapkan hukum dalam Islam, yaitu untuk
melindungi kemaslahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni
melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Tujuan tersebut dicapai
melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman pada
sumber hukum (Al-Qur’an dan as-Sunnah)
Ittiba’, ialah mengikuti ijthad orang lain dengan mengetahui dalil
dan argumentasinya. Ittiba’ merupakan
sikap minimal yang harus dapat dilakukan oleh warga persyarikatan
Taqlid, ialah mengikuti hasil ijthad orang lain tanpa mengetahui
dalil dan argumentasinya. Taqlid
merupakan sikap yang tidak dibenarkan untuk diikuti oleh warga persyarikatan
baik ulama maupun warga secara keseluruhan.
Talfiq, ialah menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan
syar’I dan talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba’. Muhammadiyah
membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.
Tarjih, secara teknis adalah proses analisis untuk menetapkan hukum
dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih
kuat maslahatnya. Sedangkan secara institusional Majlis Tarjih adalah lembaga
ijtihad jama’I (organisatoris) di
lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang memiliki
kompetensi usuliyyah dan ilmiah dalam
bidangnya masing-masing.
As-Sunna al Maqbulah ialah perkataan, perbuatan dan ketetapan Nabi SAW, yang
menurut hasil analisis memenuhi kriteria sahih dan hasan sehingga dapat
dijadikan hujjah syar’yyah.
Ta’abbudi ialah
perbuatan-perbuatan ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud
penghambaan kepada Allah tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan
ta’abbudi yang tidak tedas makna tidak dapat dita’lil (dikausasi) secara
rasional.
Ta’aqquli ialah perbuatan-perbuatan ubudiyah mukallaf yang bersifat
ta’aqquli berkembang dan dinamis, perbuatan ta’aqquli yang bisa dianalisis
secara rasional.
Sumber Hukum: sumber hukum syar;I adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al
Maqbulah
Qat’iyyul Wurud ialah nas yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya
karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau
kebohongan dari para penyampainya.
Qat’iyyud-Dalalah ialah nas yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam
bentuk lafaz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain
Zaniyyul Wurud ialah nas yang tidak memiliki kepastian dalam aspek
penerimaannya karena proses penyampaiannya kurang meyakinkan dan karena ada
kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan diantara para penyampainya.
Zaniyyud-Dalalah ialah nas yang memiliki makna tidak pasti, karena
dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna ganda dan dapat ditafsirkan dengan
makna lain.
Tajdid ialah pembaruan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi)
Pemikiran ialah hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap
kemampuan berfikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode
ilmiah, meliputi bidang teologi, filsafat, tasawwuf, hukum dan disiplin ilmu
lainnya.
BAB II
Sumber Ajaran Islam
1.
Sumber ajaran Islam
adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah al Maqbulah
2.
Pemahaman terhadap kedua
sumber tersebut dilakkan secara komprehensif integralistik baik dengan
pendekatan tekstual maupun kontekstual
3.
Peran akal dalam memahami
teks Al-Qur’an dan As-Sunnah dapat diterima. Tetapi jika bertentangan dengan
zahir nas diupayakan penyelesaiannya dengan takwil.
BAB III
Manhaj Ijtihad Hukum
A.
Pengertian
Ijtihad adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam
menggali dan merumuskan hukum syar’i yang bersifat zanni dengan menggunakan
metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis
maupun permasalahan.
B.
Posisi dan Fungsi
Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai
metode penetapan hukum, sedangkan ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan
ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
C.
Ruang Lingkup Ijtihad
1.
Masalah-masalah yang
terdapat dalam dalil-dalil zanni
2.
Masalah-masalah yang
secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah
D.
Metode, Pendekatan dan
Tekhnik
1.
Metode
a.
Bayani (semantic) yaitu
metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan
b.
Ta’lili (rasionalistik)
yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran
2.
Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum ijtihadiah
adalah:
a.
At-tafsir al-ijtima al mu’asir (hermeneutic)
b.
At-tarikhiyah (histories)
c.
As-susiulujiyyah (sosiologia)
d.
Al-antrubulujiyyah (antropologis)
3.
Tekhnik
Tekhnik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah:
a.
Ijmak
b.
Qiyas
c.
Masalih Mursalah
d.
Urf
E.
Ta’arud al-Adillah
1.
Ta’arud al-Adillah adalah pertentangan
beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda
2.
Jika terjadi Ta’arud diselesaikan dengan urutan
cara-cara sebagai berikut:
a.
Al-Jam’u Wa At-Taufiq, yakni
sikap menerima semua dalil yang walaupun zahirnya ta’arud. Sedangkan pada
dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhyir)
b.
At-tarjih, yakni memilih dalil
yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah
c.
At-Tawaqquf yakni menghentikan
penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.
F.
Metode Tarjih terhadap
Nas
Pentarjihan terhadap nas dilihat beberapa segi:
1.
Segi Sanad
a.
Kualitas maupun kuantitas
rawi
b.
Bentuk dan sifat
periwayatan
c.
Sigat at-tahammul wa al-aa
(formula penyampaian dan penerimaan hadist)
2.
Segi Matan
a.
Matan yang menggunakan sigat an-nahyu (formula larangan) yang
lebih rajih dari sigat al-amr
(formula perintah)
b.
Matan yang menggunakan
sigat khusus yang lebih rajih dari sigat umum.
BAB IV
Prinsip-prinsip Pengembangan Pemikiran Islam
A.
Hubungan Wahyu dan Akal
1.
Al-Qur’an dan As-Sunnah
(wahyu) adalah mutlak kebenarannya sedangkan hasil penalaran akal (reason) dan rasa (intuition) adalah nisbi
2.
Walaupun akal dan rasa
adalah nisbi, namun keberadaan manusia sesungguhnya ditentukan oleh
pengembangan akal dan perasaannya
3.
Wahyu merupakan dasar
berpijak dan pengendali pengembangan akal dan rasa manusia
B.
Prinsip-prinsip
1.
Prinsip al-muhafazah (konservasi), yaitu upaya
pelstarian nilai-nilai dasar yang termuat dalam wahyu untuk menyelesaikan permasalahan
yang muncul. Pelestarian ini dapat dilakukan dengan cara pemurnian ajaran Islam
yang dikenal dengan istilah a-tajdid
as-salafi. Ruang lingkup pelestarian adalah akidah Islamiah dan ibadah
Islamiah.
2.
Prinsip at-tahdis yaitu upaya penyempurnaan ajaran
Islam guna memenuhi tuntutan spritual masyarakat Islam sesuai dengan
perkembangan sosialnya. Penyempurnaan ini dilakukan dengan cara reaktualisasi,
reinterpretasi dan revitalisasi ajaran Islam
3.
Prinsip al-ibtikar (kreasi) penciptaan rumusan
pemikiran Islam secara kreatif, konstruktif dalam menyahuti permasalahan
aktual. Kreasi ini dilakukan dengan menerima nilai-nilai luar Islam dengan
penyesuaian seperlunya (futuristic
adaptif). Atau dengan penyerapan nilai dan elemen luaran dengan penyaringan
secukupnya (imitative selektif)
BAB V
Penutup
Hasil keputusan tarjih dan pengembangan
Islam bersifat nisbi, toleran dan terbuka. Nisbi berarti, Muhammadiyah tidak
menganggap hasil keputusan tarjih dan pengembangan pemikiran sebagai yang
mutlak kebenarannya. Toleran berarti Muhammadiyah tidak menganggap pendapat
yang berbeda dengan putusan dan pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang
salah. Terbuka berarti Muhammadiyah menerima kritik konstruktif terhadap hasil
putusan tarjih dan pengembangan asal argumentasinya didasarkan pada dalil yang
lebih kuat dan argumentasi yang lebih akurat.
Sumber
:
Mulkhan, A.M.
2002. Berita Resmi Muhammadiyah.
Yogyakarta: PP Muhammadiyah
Subscribe to:
Posts (Atom)
Search
Popular Posts
-
Metode berarti cara. Sidangan adalah forum formal bagi pengambilan keputusan yang akan menjadi kebijakan dalam sebuah organisasi (...
-
5 Syarat Indonesia Bisa Kalahkan Negeri Jiran Versi Muhammadiyah Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir. Liputan6.com, Jakarta -...
-
Narkoba merupakan sebuah zat kimia yang mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke da...
-
Audience PD IPM Gowa dengan Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malagani Dg. Kio dalam hal kegiatan PKP Pada Hari Senin, 11 Desember 2...
-
Sejarah Muhammadiyah Logo Muhammadiyah PROLOG Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman Yogyakarta, pada tanggal 8 Dzulhijjah 13...
-
Ke-MUHAMMADIYAH-an A. Pendahuluan Ormas tau organisasi kemasyarakatan memiliki peran yang signifikan dalam sejarah panjang bangsa ...
-
Belajar Efektif Q Bertanggung jawab atas dirimu sendiri. Tanggung jawab merupakan tolok ukur sederhana di mana kamu sudah mu...
-
IBADAH Pengertian Ibadah Ibadah menurut bahasa taat, pasrah, mengabdi, merendahkan diri dan semacamnya kepada Allah swt. Sebagai ...
Recent Posts
Categories
Sample Text
About Me
Powered by Blogger.